Naskah Proklamasi Sebagai Norma Dasar (Grundnorm)

naskah proklamasi

Modernis.co, Jakarta – Sekitar 72 tahun yang lalu bangsa Indonesia yang diwakili oleh Soekarno dan Muh.Hatta memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia tepatnya pada 17 Agustus 1945. Dengan dibacakan Naskah Proklamasi itu bahwa Indonesia sudah menyatakan dirinya merdeka.

Sebelum menjelaskan lebih jauh tentang naskah proklamasi sebagai norma dasar (grundnorm), terlebih dahulu akan di jelaskan secara singkat tentang grundnorm itu sendiri. Grundnorm ini pertama kali diperkenalkan oleh Hans Kelsen. Grundnorm adalah merupakan suatu norma tertinggi dan yang merupakan landasan keberlakuan  atau landasan bagi pembentukan hukum positif nasional. Kelsen mengkategorikan bahwa norma yang tertinggi itu masih bersifat umum.

Gagasan tentang grundnorm Hans Kelsen berbeda dengan gagasan muridnya Adolf Merkl, bagi Merkl norma dasar itu merupakan sebagai tempat bergantungnya norma-norma di bawahnya, dalam teori berjenjangnya bahwa norma itu semakin dia keatas semakin abstrak dan semakin kebawah semakin kongkrit. Norma dasar di atas saling berkaitan dengan norma yang di bawah inilah oleh Merkl disebut sebagai teori berjenjang sebuah norma.

Dalam kontek tulisan ini akan dibahas tentang Naskah Proklamasi yang dibacakan oleh Soekarno dan Hatta apakah merupakan suatu norma dasar, dan atas dasar Naskah Proklamasi itulah yang melahirkan norma-norma. Kalau dilihat dalam konteks pembentukan ilmu perundang-undangan bahwa ada norma dasar sebagai acuan untuk membuat norma baru sehingga tidak melahirkan konflik norma.

Atau dengan istilah yang sering dikenal, bahwa norma yang berada di bawah tidak boleh bertentangan dengan norma yang di atas, norma yang di atas sampai pada norma yang tertinggi itulah yang di sebut oleh Hans Kelsen sebagai norma dasar (grundnorm).

Beberapa pendapat di bawah ini merupakan instrument untuk di analisis yang mendukung tulisan ini bahwa Naskah Proklamsi itu merupakan instrument hukum yang melahirkan norma hukum secara formil sebagai mana yang kita kenal bahwa Pancasila adalah sumber hukum.

Menurut Soekarno kemerdekaan adalah “suatu jembatan emas…., di seberang jembatan itulah kita sempurnakan, kita punya masyarakat”. Dalam perspektif yang lebih luas Moh.Yamin memberikan tafsiran atas proklamasi kemerdekaan itu adalah “Suatu alat hukum internasional untuk menyatakan kepada seluruh dunia, bahwa bangsa Indonesia mengambil nasib ke dalam tangannya sendiri untuk menggenggam seluruh hak kemerdekan yang meliputi bangsa, tanah air, pemerintah, dan kebahagiaan masyarakat”. Pendapat Muh.Yamin merupakan pendapat yang lebih mengumumkan kepada dunia dan Negara-negara lain bahwa Indonesia merdeka sehingga bangsa lain harus mengakuinya (de facto) dan secara hukum sudah sah.

Secara lebih spesifik, Abdulllah Gimnastiar menjelaskan bahwa kemerdekaan yang paling genuine bagi orang-orang yang beriman itu terletak pada saat mereka mengucapkan kalimat syahadat. Sebab dalam kalimat syahadat terkandung dua makna, pertama, menyatakan bahwa seorang telah merdeka dari segala macam perbudakan. Kedua, seorang yang merdeka adalah orang yang berserah diri kepada tuhan. Jadi shadah adalah ikrar atau sumpah kemerdekaan yang menghancurkan sekaligus membangun.

Untuk memahami apakah naskah proklamasi adalah sebuah pernyataan hukum katakanlah sebagai sebuah norma dasar (grundnorm), ataukah pernyataan politik. Untuk menjelaskan hal ini tidak cukup hanya menjadikan naskah proklamasi yang simple itu untuk di telaah tapi harus di elaborasikan dengan piagam Jakarta dan UUD 1945. Ketiga hal ini memiliki keterkaitan yang sangat erat bukan karena ada hubungan kausalitas.

Prof. Magnis Suzeno mengatakan bahwa ada hubungan yang signifikan yaitu terletak pada bagaimana keterlibatan orang-orang bersangkutan untuk menggulingkan penjajah, memerdekaan Indonesia dan membangun sebuah Negara yang kokoh.  Berdasarkan pendapat Prof Magnis bahwa titik temu dari ketiganya terletak pada konteks hubungan kesejarahannya.

Sebelum dibacakah naskah proklamasi disiapkan untuk di baca pada saat itu adalah Piagam Jakarta, namun ternyata Soekarno membuat Naskah Proklamasi seperti yang kita kenal dan akhirnya Piagam Jakarta tidak jadi dibacakan. Disamping itu bahwa Naskah Proklamasi di dalamnya terdapat nilai-nilai, prinsip-prinsip dan asas-asas tapi untuk mengetahuinya tidak cukup hanya di maknai naskah proklamsi saja tapi harus di elaborasikan juga dengan Piagam Jakarta dan UUD 1945, sebab seperti yang di jelaskan diatas bahwa ke tiganya memiliki hubungan keterkaitan.

Menurut Jazim Hamidin Ada enam poin yang menjadi keterkaitan hubungan antara naskah proklamasi, piagam Jakarta, dan UUD 1945 adalah sebagai berikut : a. asas self, b. prinsip freedom of nation and state, c. asas kebebasan, persamaan, persatuan, dan keadilan, d. volksgeist, e. staatside (cita negara), f. rechtsidee (cita hukum), g. falsafah Negara.

Untuk mengetahui lebih lanjut keterkaitannya dapat ditelusuri dalam pembukaan UUD 1945 bahwa butir a sampai c itu terdapat dalam alenia I,II dan III sedangakan butir d sampai g dijelaskan dalam alenia ke IV. Jadi berdasarkan pendapat jazim bahwa Piagam Jakarta, Naskah Proklamasi dan UUD 1945. Merupakan tindakan politik yang menciptakan hukum. Dan UUD 1945 merupakan bukti  hokum atas kemerdekaan Indonesia.

Harus diakui bahwa hukum itu lahir berdasarkan proses politik maka pembacaan naskah proklamasi merupakan instrument lahirnya hukum. Dalam teorinya Hans Kelsen bahwa Naskah Proklamasi itu merupakan suatu norma dasar yang materil dan akhirnya, sehari setelah proklamsi dibacakan lahirlah UUD 1945 sebagai hukum formil atau grundnorm formilnya.

Dengan lahirnya UUD 1945 Dan kita mengakui secara bersama lahirnya pancasila yang di jelaskan dalam UUD Alenia ke IV sebagai norma hokum secara formil yang akan diberlakukan di indonesia. Jadi dapat di simpulkan bahwa dengan di bacakan naskah Proklamsi itu merupakan grundnorm materil sedang UUD 1945 merupakan norma dasar formilnya.

Oleh : Harmoko (Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia)

Redaksi
Redaksi

Mari narasikan pikiran-pikiran anda via website kami!

Leave a Comment